Palangka Raya, kaltengonline.com – Fenomena penjual minuman keras (miras) keliling yang kerap membuka lapak di acara pesta pernikahan warga menjadi sorotan di Kota Palangka Raya. Belum lama ini, penertiban telah dilakukan terhadap sejumlah penjual miras keliling yang nekat berjualan tanpa izin resmi.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu menegaskan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, hanya toko-toko berizin yang sepatutnya menjual minuman keras, dan itupun harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ia juga menegaskan, perlu adanya penertiban oleh instansi terkait ketika terdapat masyarakat yang menjual miras ini tanpa izin. “Perlu ada penertiban oleh instansi terkait ketika ada penjual minuman beralkohol yang dilakukan pejual keliling,” terangnya, belum lama ini.
Hap juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pesta pernikahan atau hajatan, agar tidak memberi ruang bagi penjual miras keliling untuk berjualan di sekitar lokasi acara. Menurutnya, kolaborasi antara penyelenggara acara dan instansi terkait sangat penting guna mencegah peredaran miras ilegal yang bisa merusak ketertiban dan membahayakan masyarakat
Legislator PSI ini berharap upaya penertiban ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan sosial, sekaligus mencegah dampak buruk dari konsumsi miras ilegal. (ham/ans/ko)