PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penertiban Peraturan Daerah (Perda), tetap mendapat perhatian dan solusi yang nyata.
Sebanyak 1.000 pelaku usaha yang terkena dampak dari penertiban termasuk yang berdagang di halaman depan TVRI dan sepanjang Jalan Adonis Samad mendapatkan bantuan berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2.500.000 per pelaku usaha.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, langkah penertiban bukan tanpa pertimbangan, melainkan disertai dengan solusi nyata bagi para pedagang
“Kami tidak asal menggusur. Pemerintah hadir dengan solusi. Bantuan ini adalah bentuk dukungan kami agar para pelaku usaha bisa bangkit dan terus menjalankan usahanya secara lebih tertib dan teratur,” ujar Fairid di sela sela Ekspose 100 hari kerja, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (2/6).
Lebih lanjut, Fairid menyampaikan, para pedagang yang terdampak penegakan perda menjadi prioritas dalam program bantuan ini. Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga memfasilitasi pemindahan lokasi berdagang yang lebih layak.
“Mereka yang terdampak menjadi prioritas utama dalam penerima bantuan. Kami juga tengah menyiapkan lokasilokasi yang lebih representatif untuk mereka berdagang,” imbuhnya.
Program bantuan ini diharapkan dapat menjadi jembatan pemulihan ekonomi bagi para pedagang kecil serta menciptakan tatanan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (ham/ans/ko)