Palangka Raya, Kaltengonline.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, karena membawa sabu seberat ±10,04 gram.
Petugas menangkap Ar pada Selasa (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah barak di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di dalam kaus kaki sebelah kiri.
Selain itu, polisi menyita dua lembar tisu putih yang membungkus sabu serta satu unit ponsel Vivo warna biru. Ar mengakui bahwa ia memiliki seluruh barang bukti tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku, lalu petugas segera menyelidikinya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus bergerak secara konsisten,” ujar Agung.
Polisi telah menahan Ar di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Ar. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati. (wel)