PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com — Masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di Kota Palangka Raya tidak perlu khawatir soal biaya. Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan, Koperasi UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) menegaskan proses pengurusan koperasi tidak dipungut biaya, kecuali untuk pembuatan akta notaris. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Koperasi Yunitha Andrie saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Dijelaskannya, syarat utama untuk mendirikan koperasi adalah minimal sembilan orang pendiri dan pelaksanaan rapat pendirian koperasi. “Dalam rapat itu dibahas hal-hal mendasar seperti nama koperasi, alamat, bentuk dan jenis koperasi, usaha yang dijalankan, serta besar simpanan pokok dan wajib,” ujar Yunitha.
Rapat pendirian koperasi, lanjut Yunitha, wajib dihadiri oleh semua pendiri dan difasilitasi oleh DPPUKMP melalui penyuluhan mengenai koperasi. Meski pemerintah pusat telah menggalakkan digitalisasi layanan publik, proses pengajuan koperasi di Palangka Raya hingga kini masih bersifat manual. Hal ini karena dokumen-dokumen pendirian harus diverifikasi langsung oleh pihak pengurus dan dinas terkait.
Proses pendirian koperasi, bila semua persyaratan lengkap dan lancar, memerlukan waktu maksimal 30 hari hingga mendapatkan legalitas resmi. Namun, tantangan di lapangan cukup beragam.
“Kendala yang paling sering ditemui yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi, kesulitan mengumpulkan sembilan orang pendiri, keterbatasan modal awal, dan belum tersedianya SDM pengurus yang siap,” papar Yunitha.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rencana usaha koperasi yang matang. Oleh karena itu, DPPUKMP Palangka Raya menyediakan layanan penyuluhan dan pendampingan bagi calon pendiri koperasi. Materi pendampingan mencakup tata kelola kelembagaan, sistem keuangan koperasi, dan prosedur pendirian, untuk itu Yunitha mengajak masyarakat untuk lebih aktif berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum mendirikan koperasi. (hen/ans/ko)