Plasma di Kotim Tuai Konflik Tak Berkesudahan, Perusahaan Wajib Bayarkan

oleh
oleh
Bambang Irawan
Bambang Irawan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyoroti persoalan kewajiban plasma di daerah Kotawaringin Timur pada 11 September 2025 di demo oleh masyakarat karena merasa adanya ketidakadilan. Ia menilai bahwa plasma merupakan kewajiban dari setiap perusahaan yang harus dibayarkan.

“Sekilas saya sampaikan terkait dengan PT BUM, bahwasannya saya bukanya mendukung teman yang bergerak atau menuntut plasma tetapi itu memang kewajiban dari perusahaan,” sebut Bambang, belum lama ini.

Ia menjelaskan, plasma yang memang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ini kerap jadi persoalan meskipun secara administratif hal tersebut bisa di urus dengan mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Hambat Program Prioritas

“Tinggal bagaimana cara mengatur dan menatanya. Syukursyukur perusahaan itu mau dan memberikan plasmanya tapi dengan aturan yang ada bisa melalui sirat atau administratif yang perlu dipenuhi,” ujarnya.

Bambang menegaskan sekali lagi dari pihaknya akan terus berupaya memastikan agar setiap perusahaan bisa membayarkan plasmanya karena itu adalah kewajiban.

“Pokok kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan atau melakukan plasma kami dari Komisi II itu harus ditindak, karena itu kami mencari informasi data yang valid, yang jelas itu kewajiban,” jelas Bambang. (*afa/ans/ko)