Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Disbudpar: Visi Kota Wisata Terancam Mandek

oleh
oleh
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto

SAMPIT, kaltengonline.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti serius keterbatasan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang dinilai belum sejalan dengan visi besar pemerintah daerah untuk menjadikan Sampit sebagai kota wisata dan budaya.

Isu tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 antara Komisi III DPRD dan jajaran Disbudpar, Selasa (21/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai keterbatasan dana yang dimiliki Disbudpar berpotensi menghambat pengembangan sektor pariwisata yang selama ini digadang-gadang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru daerah.

“Kondisinya hampir sama dengan OPD lain, anggarannya sangat minim. Padahal keinginan kepala daerah untuk menjadikan Sampit sebagai kota wisata dan budaya itu sangat besar,” ujar Dadang.

Menurutnya, pagu anggaran Disbudpar tahun 2026 untuk kegiatan pariwisata hanya sekitar Rp600 juta, yang harus dibagi untuk tiga agenda utama: Festival Habaring Hurung, Lomba Kapal Hias, dan Tari Kolosal.

“Padahal, sebelumnya kepala dinas sudah menyampaikan banyak gagasan untuk menjadikan Sampit sebagai destinasi wisata unggulan. Tapi dengan anggaran segitu, jangankan inovasi, kegiatan rutin saja sulit berjalan,” ucapnya.

Komisi III juga menilai usulan tambahan dana sebesar Rp8 miliar dari Disbudpar perlu disusun ulang agar lebih fokus dan berdampak nyata terhadap peningkatan kunjungan wisata.

“Kami minta usulan disesuaikan kembali. Kegiatan yang diajukan harus lebih spesifik dan benar-benar memberi efek besar terhadap sektor wisata. Jangan hanya seremonial, tapi harus strategis,” jelas Dadang.

Selain soal anggaran, pihaknya menekankan pentingnya penyusunan konsep pengembangan kebudayaan dan pariwisataan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Kami minta Disbudpar nanti memaparkan konsep besarnya. Jangan hanya bicara festival atau acara tahunan, tapi harus jelas arah pengembangannya. Mau dibawa ke mana wajah budaya dan pariwisata Kotim ini?” tegasnya.

Dadang juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Budaya Daerah, yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal.

“Kami ingatkan agar kadis baru membaca kembali Perda tentang Budaya Daerah. Di situ sudah diatur langkah-langkah pengembangannya. Tapi karena tidak dipahami, banyak pasal yang tidak dijalankan. Ini harus dibenahi,” tambahnya.(ko)