Pemkab Kapuas Gelar Workshop Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal

oleh
oleh
SAMBUTAN: Sekda Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai menyampaikan sambutan saat membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional tahun 2025, di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (10/11).
SAMBUTAN: Sekda Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai menyampaikan sambutan saat membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional tahun 2025, di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (10/11).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025 di Aula Bapperida Kapuas, Senin (10/11).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kapuas Dr Usis I Sangkai, dan bertujuan memperkuat pemahaman bersama tentang pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah Kapuas.

Dalam sambutannya, Usis menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan budaya daerah.

“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujar Usis.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait agar pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan budaya.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” tambahnya.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten III Sekda Kapuas Ferry Nuah, Kepala DLHK Kapuas Karolinae, serta para pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat pemerhati lingkungan dan budaya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas Karolinae menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kapasitas daerah menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal.

“Melalui workshop ini kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sekaligus memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (art/ko)