Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Pemerintah pusat dan daerah mulai merajut agenda besar transformasi sumber daya manusia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), guna membahas penataan baru penempatan pekerja migran asal daerah yang lebih terampil, terlindungi, dan berdaya saing global.
Pertemuan tersebut menandai penguatan sinergi pusat–daerah dalam mengelola migrasi tenaga kerja secara terencana, tidak lagi bertumpu pada penempatan massal, melainkan berbasis kompetensi dan kebutuhan pasar internasional.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, Kementerian P2MI yang genap berusia satu tahun kini menjalankan peran ganda sebagai regulator sekaligus operator. Model ini memungkinkan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui satu pintu yang terintegrasi.
“Kita bergeser dari sekadar mengirim tenaga kerja menjadi menyiapkan skilled workers. Setiap pekerja harus punya sertifikasi, kompetensi, dan keahlian yang relevan dengan pasar global melalui pendidikan vokasi yang link and match,” kata Mukhtarudin.
Dalam pertemuan itu, Kementerian P2MI mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera menginisiasi Program Kelas Migran dan Sekolah Vokasi Migran. Program ini menyasar pelajar SMA dan SMK agar dibekali pelatihan bahasa asing serta keterampilan teknis sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Korea Selatan, hingga sejumlah negara Eropa.
Selain itu, konsep Desa Binaan Migran Emas turut dibahas. Melalui program ini, desa-desa di Kobar diarahkan menjadi kantong pekerja migran resmi yang terlindungi secara hukum dan mandiri secara ekonomi.
Mukhtarudin menegaskan, pekerja migran bukan sekadar solusi penyerapan tenaga kerja, melainkan juga penggerak ekonomi nasional dan daerah. Dengan estimasi remitansi nasional yang stabil di angka Rp253 triliun pada 2025, kontribusi pekerja migran dinilai signifikan bagi peningkatan kesejahteraan desa.
“Di sektor perawat, gaji bisa mencapai Rp50–60 juta per bulan. Sementara sektor hospitality dan perkebunan berkisar Rp15–30 juta. Jika dikelola dengan baik, ini akan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa bergantung pada APBD,” ujarnya.
Ia juga mengungkap peluang besar di sektor hospitality melalui proyek Kampung Haji di Mekkah, Arab Saudi, yang melibatkan BUMN dan lembaga seperti Danantara. Proyek tersebut diproyeksikan menyerap tenaga kerja Indonesia dalam jumlah besar.
“Target nasional kita menyiapkan 500 ribu pekerja migran. Kotawaringin Barat harus ambil bagian. Harus ada putra-putri Pangkalan Bun yang mengisi peluang ini,” kata Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci di tengah bonus demografi Indonesia dan fenomena aging population di negara-negara tujuan.
“Jika tidak dikelola, usia produktif bisa menjadi beban. Tapi jika dirancang dengan baik, justru menjadi keunggulan nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian P2MI siap mengawal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Kobar, penguatan regulasi daerah, pelibatan DPRD, serta kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perguruan tinggi setempat.
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai pertemuan itu membuka perspektif baru bagi daerahnya untuk berani masuk ke pasar kerja internasional.
Nurhidayah mengakui selama ini sektor-sektor strategis di Kobar, seperti perkebunan, justru banyak diisi tenaga kerja dari luar daerah.
“Kita tidak bisa terus berada di zona nyaman. Secara budaya, orang Kalimantan memang jarang merantau ke luar negeri. Pola ini harus berubah agar masyarakat kita siap menyongsong bonus demografi,” kata Nurhidayah.
Mindset, Perlindungan, dan Jalur Resmi
Akademisi dan aktivis pekerja migran, Profesor Suryo, menekankan pentingnya perubahan pola pikir di tingkat akar rumput. Berdasarkan pengalamannya, banyak anak muda sebenarnya memiliki kapasitas, namun terhambat mentalitas dan minim informasi.
“Setelah diberi pendampingan, mereka berani keluar dan berhasil. Bahkan ada yang bekerja sambil menyelesaikan pendidikan hingga S2,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan risiko penempatan ilegal, terutama di Eropa, dan mengusulkan pembentukan koperasi pekerja migran agar penghasilan dapat dikelola secara produktif.
Sementara itu, praktisi LPK Sigit membagikan pengalaman penempatan tenaga kerja ke Jepang sejak 2018. Menurutnya, transparansi informasi dan jalur resmi menjadi kunci keberhasilan.
“Anak-anak yang kami dampingi kini mandiri secara ekonomi dan mampu mengangkat derajat keluarga. Perlindungan hanya bisa terjamin jika melalui jalur legal,” katanya.
Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan sejumlah agenda konkret, antara lain penandatanganan MoU Kementerian P2MI dan Pemkab Kobar, penyusunan regulasi daerah sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2017, serta kolaborasi pelatihan teknis dengan LPK lokal dan politeknik.
Dengan arah kebijakan baru ini, Kotawaringin Barat diharapkan tidak hanya menjadi daerah pengirim tenaga kerja, melainkan pusat lahirnya pekerja migran Indonesia yang terampil, terlindungi, dan berdaya saing global.(bob)







