Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali membuka ruang legalitas bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat negara. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2), pemerintah berupaya menutup celah lama dalam administrasi kependudukan.
Kegiatan yang diinisiasi KORPRI Kabupaten Kobar ini melibatkan Pengadilan Agama Pangkalan Bun serta sejumlah perangkat daerah. Bupati Hj. Nurhidayah dan Wakil Bupati Suyanto hadir langsung menyaksikan proses sidang yang menyasar warga dengan status pernikahan belum berkekuatan hukum.
Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Syahrudin, menyebut dari 60 pasangan yang mendaftar, hanya 30 pasangan yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti sidang. Separuh lainnya tersisih karena persoalan dokumen, menunjukkan masih lemahnya literasi dan akses warga terhadap sistem pencatatan negara.
“Sidang isbat ini bukan sekadar pengesahan nikah, tapi pintu masuk tertib administrasi kependudukan,” kata Syahrudin. Pasangan yang lolos sidang langsung menerima dokumen perkawinan sebagai dasar pengurusan KTP, KK, hingga akta kelahiran anak.
Bupati Nurhidayah menilai program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang selama ini berada di luar sistem administrasi resmi. Legalitas perkawinan, menurutnya, berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kobar menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kerja sama ini mencakup pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, serta percepatan layanan perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan secara terintegrasi.
Langkah ini menegaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan di Kobar belum sepenuhnya tuntas. Sidang isbat terpadu menjadi solusi jangka pendek, sementara pekerjaan rumah pemerintah adalah memastikan pencatatan pernikahan berjalan tertib sejak awal—bukan setelah masalah muncul. (ko)







