Satpol PP Tindak Tegas, Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan Akan Diamankan, Kurungan dan Denda Menanti

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Spanduk larangan membuang sampah sembarangan terpampang jelas di ruas Jalan Samari, tepatnya di pertigaan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Tulisan tegas dengan huruf mencolok itu bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan keras lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang tidak main-main.

Dalam spanduk tersebut tertulis larangan membuang sampah di jalan, sungai, taman, dan fasilitas umum, termasuk membakar sampah di tempat terbuka serta membuang sampah di luar jam yang ditentukan, yakni pukul 21.00 hingga 05.00. Bahkan, pembuangan limbah B3 dan sampah klinis ke tempat pembuangan sementara (TPS) juga secara tegas dilarang. Sanksinya pun jelas: kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Meski spanduk tersebut berdiri tepat di lokasi yang kerap dijadikan titik pembuangan sampah liar, sejumlah oknum warga tetap nekat membuang sampah di area itu. Ironisnya, sebagian dari mereka terlihat sempat membaca isi peringatan sebelum akhirnya tetap menurunkan sampah yang dibawa.

Baca Juga:  Ketum KONI Kobar Hj Fatmawati Tinjau Venue, Tekankan Kesiapan Porprov 2026

Tumpukan sampah pun tak terhindarkan. Bau menyengat dan pemandangan kumuh menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat sekitar. Kondisi ini menandakan bahwa persoalan kebersihan bukan semata soal fasilitas, melainkan juga kesadaran yang belum tumbuh merata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, mengakui rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, meskipun sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan, masih banyak warga yang belum mematuhi aturan yang berlaku.

Syahruni menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar sesuai peraturan daerah yang berlaku. “Jika tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai aturan, tentu akan kami proses dan diamankan sesuai ketentuan,” ujarnya, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menumbuhkan efek jera. (ko)