Pemko Palangka Raya Resmi Batasi Pengisian BBM di SPBU

oleh
oleh
Antrean di SPBU Rajawali Km 5,5 nampak dipenuhi kendaraan roda dua dan empat, Rabu (6/5).
Antrean di SPBU Rajawali Km 5,5 nampak dipenuhi kendaraan roda dua dan empat, Rabu (6/5).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Antrean BBM yang kian mengular di Palangka Raya mendorong pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian. Baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Melalui surat edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi resmi diberlakukan.

Langkah tegas tersebut diambil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin agar menjaga distribusi BBM tetap merata. Sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan di lapangan.

“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” kata Fairid, Rabu (6/5).

Dalam ketentuan tersebut, setiap kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina saat mengisi Pertalite, dengan batas maksimal Rp200.000 per transaksi. Sementara untuk Pertamax, pengisian dibatasi hingga Rp400.000.

“Adapun kendaraan roda dua juga dikenakan pembatasan, yakni maksimal Rp50.000 untuk Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax,” bebernya.

Tidak hanya itu, pemerintah kota juga melarang pengisian BBM bagi kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta praktik pembelian berulang dalam waktu singkat. SPBU juga diminta tidak melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali.

Baca Juga:  Fairid: Pemuda Harus Jadi Agen Perubahan di Kalteng

Adanya pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait. Orang nomor satu di Kota Cantik ini menegaskan bagi kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Terkecuali untuk layanan tertentu layaknya ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.

“Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta pengelola SPBU untuk turut aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. (ham/ans/ko)