PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadiri Pencanangan Pelaksanaan dan Pembukaan Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya dalam rangka untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kahayan Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6).
Dalam sambutan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat mewakili Wali Kota Palangka Raya menekankan pentingnya pelaksanaan sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali tersebut. Pendataan sensus ekonomi secara door to door ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah kebijakan.
“Harapannya dengan Sensus Ekonomi 2026 melalui door to door ini bisa memberikan kontribusi tidak hanya dalam kebutuhan data di BPS tetapi juga sebagai langkah dalam mengambil kebijakan” ujarnya.
Zaini juga menyebut partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pemerintah memperoleh data yang lengkap mengenai kondisi dan struktur perekonomian daerah. Perolehan data tersebut ditujukan kepada pelaku usaha mikro, menengah maupun makro.
“Partisipasi masyarakat sangat penting karena kita ingin memperoleh data yang lengkap dan akurat mengenai struktur ekonomi yang ada di Kota Palangka Raya. Nantinya, petugas sensus akan mendatangi rumahrumah warga maupun para pelaku usaha untuk melakukan pendataan,” katanya.
Sementara itu, Kepalda Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya, Amos A Residul mengatakan bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 220 mitra statistik untuk pendataan Sensus Ekonomi 2026 melalui pelatihan selama tiga hari. Adapun karakteristik perolehan data yang beragam mulai dari usaha, legalitas dan perizinan, kepemilikan aset, hingga data pendapatan dan pengeluaran pelaku usaha sepanjang tahun 2025.
“Selama pelatihan para petugas akan diberikan pemahaman tentang konsep sensus ekonomi, SOP Pendataan, tata cara pelaksanaan ketika di lapangan meliputi teknis wawancara kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan jaminan keamanan data, Amos menegaskan setiap data individu dilindungi dan tidak dapat diakses oleh pihak yang bukan berwenang melalui undangundang yang mengatur.
“Datanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan sistem keamanannya diperkuat melalui enkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” pungkasnya. (afa/ans/ko)







