PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota melengkapi data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai syarat utama proses fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, saat membuka kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2026).
Syahfiri menegaskan bahwa kelengkapan data pada aplikasi e-Fasilitasi SIPD menjadi faktor penting dalam proses penilaian dokumen perencanaan daerah.
“Yang dapat kami fasilitasi adalah kabupaten dan kota yang benar-benar telah melengkapi seluruh kebutuhan data yang tercantum pada aplikasi tersebut, yang terus kami pantau secara berkala,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam proses fasilitasi agar aktif memberikan saran dan masukan melalui aplikasi e-Fasilitasi SIPD. Langkah tersebut diharapkan mampu menyempurnakan dokumen RKPD kabupaten/kota sebelum ditetapkan.
Menurut Syahfiri, hasil fasilitasi nantinya akan dituangkan dalam surat Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Bapperida Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027.
Dengan kelengkapan data dan koordinasi yang baik, proses penyusunan RKPD di seluruh kabupaten dan kota diharapkan berjalan lebih efektif serta menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, sinkron, dan mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.(bud)







