BAPPERIDA Kalteng Fasilitasi Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026

oleh
oleh

PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Aula BAPPERIDA Kalteng, Senin (20/7/2026).

Rapat dibuka Sekretaris BAPPERIDA Kalteng, Maulana Akbar, mewakili Kepala BAPPERIDA. Kegiatan diikuti Bappeda kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng, bidang teknis BAPPERIDA, serta perangkat daerah kabupaten/kota secara hybrid.

Pada hari pertama, fasilitasi diberikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Lamandau, Kotawaringin Timur, Barito Timur, dan Pulang Pisau.

Maulana Akbar mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun Rancangan Akhir Perubahan RKPD 2026 sehingga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, perubahan RKPD mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perubahan asumsi prioritas pembangunan, ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta menjelaskan dasar perubahan tersebut dalam dokumen dan paparan yang disampaikan selama proses fasilitasi.

Maulana menambahkan, Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah ditargetkan ditetapkan paling lambat 22 Juli 2026, sedangkan Perubahan RKPD kabupaten/kota paling lambat 31 Juli 2026 atau tujuh hari kerja setelah penetapan RKPD provinsi.

Menurutnya, jadwal tersebut penting agar penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dapat dilakukan sesuai target pada minggu pertama Agustus 2026.

Melalui fasilitasi ini, BAPPERIDA berharap penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan serta selaras dengan arah pembangunan daerah di Kalimantan Tengah.(bud)