DPRD Palangka Raya Desak Revisi Skema Bagi Hasil Parkir untuk Tingkatkan PAD

oleh
oleh
Rombongan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya saat studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Rombongan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya saat studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya segera mengevaluasi dan merevisi skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan.

Menurutnya, komposisi pembagian retribusi parkir yang berlaku saat ini belum memberikan manfaat maksimal bagi kas daerah. Ia menilai persentase pembagian yang hanya memberikan sekitar 20 persen kepada pemerintah daerah, sementara sekitar 80 persen diterima pengelola atau juru parkir, perlu dikaji ulang agar lebih proporsional.

Pernyataan itu disampaikan usai Komisi I DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan mempelajari berbagai strategi optimalisasi PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan fungsi pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Dalam studi banding ini kami melihat pentingnya pengawasan terhadap Bapenda, mulai dari kinerja penerimaan, dasar regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD akan lebih efektif apabila pengawasan dilakukan secara aktif dan berbasis data,” ujarnya, Kamis (25/6).

Ia menegaskan, peningkatan PAD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif DPRD melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan proses pemungutan pajak dan retribusi berjalan transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Palangka Raya adalah penerapan sistem pengelolaan parkir di sejumlah daerah yang dinilai lebih efektif. Di Surabaya, misalnya, pemerintah kota telah menerapkan sistem parkir digital dengan pola pembagian hasil sebesar 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Sementara itu, di Sidoarjo, juru parkir yang menjadi mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan sisanya disetorkan sebagai PAD.

Baca Juga:  DPRD Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Menurut Syaufwan, praktik yang diterapkan di kedua daerah tersebut layak dijadikan referensi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan retribusi parkir yang lebih adil dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Saya sudah sejak periode lalu menekankan kepada Pemerintah Kota agar persentase bagi hasil retribusi parkir itu direvisi karena terlalu banyak selisihnya,” tegasnya.

Ia menilai, dengan penataan ulang sistem bagi hasil dan penerapan tata kelola yang lebih modern, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, sistem yang lebih transparan juga akan meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.

Syaufwan menambahkan, tujuan utama dari revisi skema tersebut bukan semata-mata meningkatkan pendapatan, melainkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah agar berbagai program prioritas pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan program-program prioritas daerah. Karena itu, berbagai strategi yang terbukti berhasil di daerah lain perlu dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi Palangka Raya,” pungkasnya. (zia/ans/ko)