DPRD Palangka Raya Siapkan Raperda Kepramukaan untuk Perkuat Karakter Generasi Muda

oleh
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya mulai menyiapkan payung hukum untuk memperkuat pembinaan karakter generasi muda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepramukaan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pengembangan Gerakan Pramuka sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Khemal Nasery, saat menyampaikan penjelasan Raperda Kepramukaan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6).

Menurut Khemal, keberadaan perda khusus tentang kepramukaan bukan sekadar mengatur penyelenggaraan kegiatan Pramuka. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, disiplin, gotong royong, serta wawasan kebangsaan kepada generasi muda.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam membangun karakter generasi muda, meningkatkan sinergi berbagai pihak, serta menjamin keberlanjutan program kepramukaan yang sejalan dengan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Kepramukaan dilandasi kebutuhan menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pembinaan kepramukaan di daerah. Regulasi ini juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Ajak Warga Jaga Kebersihan Kawasan Car Free Day

Tak hanya itu, raperda tersebut mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan kepramukaan, mulai dari pembinaan, pendanaan, hingga pola kerja sama yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya aturan tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mendukung pengembangan Gerakan Pramuka.

“Regulasi ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan Gerakan Pramuka,” katanya.

Khemal menambahkan, apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjalankan program pembinaan generasi muda secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mencetak generasi muda Palangka Raya yang berkarakter, berdaya saing, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (zia/ko)