PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Upaya penguatan eksistensi hukum adat di Kota Palangka Raya dipastikan mendapat karpet merah dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, secara resmi memproyeksikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat, masuk ke dalam prioritas agenda legislasi untuk dibahas pada tahun 2027 mendatang.
Sinyal positif ini, mencuat usai jajaran dewan menerima audiensi dan menyerap aspirasi langsung dari pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya. Meski demikian, sebelum menyentuh tahap pembahasan substansi secara mendalam, usulan payung hukum tersebut terlebih dahulu akan digodok secara komprehensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan Raperda Hukum Adat, menjadi salah satu dari dua regulasi inisiatif dewan yang disiapkan untuk tahun depan. “Pada 2027 nanti, dewan memang merencanakan usulan dua raperda, yang mana salah satunya adalah Raperda Hukum Adat. Pembentukan regulasi ini, sejatinya juga merupakan bentuk implementasi mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang,” terang Subandi, Senin (21/9).
Politikus ini memaparkan, rencana tersebut saat ini masih berada pada tahap penjajakan awal. Oleh karena itu, pihak legislatif harus berhati-hati memastikan seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan ketat sesuai mekanisme. Hasil kajian analitis dari Bapemperda nantinya, akan menjadi landasan bagi dewan untuk merumuskan arah pengaturan sebelum draf tersebut masuk ke meja pembahasan tahap lanjut.
Pada prinsipnya, Subandi menegaskan, DPRD terbuka lebar dan siap mengakomodasi aspirasi masyarakat adat yang mendambakan kepastian hukum di Kota Cantik. Kendati demikian, setiap usulan yang masuk wajib diterjemahkan melalui proses legislasi yang selaras dengan hierarki hukum di atasnya agar tidak tumpang tindih.
“Intinya, kami mendukung penuh aspirasi luhur yang telah disampaikan oleh jajaran DAD Kota Palangka Raya. Kami hanya meminta waktu dan kesempatan untuk menindaklanjuti usulan ini sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya menegaskan.
Pembentukan sebuah produk peraturan daerah, lanjut Subandi, bukan sekadar urusan merangkai naskah regulasi semata, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan sosiologis masyarakat lokal. Setelah rumusan dan kajian substansinya matang di internal legislatif, usulan tersebut akan segera disorongkan ke pihak eksekutif.
“Setelah seluruh tahap kajian dan pembahasan awal ini dirasa cukup matang, rancangan aturannya pasti akan segera kita bicarakan dan bedah bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya untuk disahkan,” pungkasnya. (zia/ko)






