KUALA KURUN, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang menjadi pijakan baru bagi tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset daerah, serta pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (6/7).
Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Binartha didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Bupati Jaya S Monong, jajaran pemerintah daerah, dan anggota dewan.
Binartha menjelaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dilakukan secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Evaluasi ini menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan dua raperda lainnya. Menurutnya, regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah dibutuhkan agar aset pemerintah tertata lebih baik, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Gunung Mas.
Binartha menegaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga ketiga raperda tersebut layak disepakati bersama.
“Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan aset daerah, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunung Mas,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya tiga raperda tersebut, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga pelaku UMKM memiliki landasan hukum untuk berkembang dan naik kelas. (nya/ko)







