Bupati Barito Utara Tekankan Penyelesaian TLRHP demi Pertahankan Opini WTP

oleh
oleh
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT memimpin Rapat bersama seluruh jajaran Kepala OPD dalam mendorong Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, di Ruang Rapat A Setda, Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (30/6).
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT memimpin Rapat bersama seluruh jajaran Kepala OPD dalam mendorong Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, di Ruang Rapat A Setda, Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (30/6).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara H Shalahuddin ST MT terus mendorong percepatan pembangunan dan pe ningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Hal itu disampaikan ketika memimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat A Sekretariat Daerah, Selasa (30/6).

Salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat itu adalah penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bupati juga memberikan penekanan khusus agar seluruh instansi terkait segera menuntaskan pemenuhan dokumen dan rekomendasi yang telah diberikan BPK.

Hak itu merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Barito Utara dalam mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama sebelas kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Barito Utara kembali memperoleh opini WTP untuk yang ke-11 kali berturut-turut. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,”katanya saat itu.

Bupati menegaskan bahwa capaian WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Bupati Barito Utara Ajak Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80

“Yang paling penting bukan hanya meraih WTP, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah daerah telah menyiapkan rencana aksi sebagai pedoman percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Setiap perangkat daerah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

“Kami sudah menyusun langkah- langkah tindak lanjut dan akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap progres penyelesaiannya. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius karena tujuannya untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya lagi.

Melalui percepatan penyelesaian TLRHP ini, Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat di Kabupaten Barito Utara.(ren/nue/ko)