Warga Relokasi Bantaran Sungai Barito Terima Sertifikat Tanah

oleh
oleh
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT menyerahkan Sertifikat Relokasi secara simbolis, kepada warga Kelurahan Lanjas RT 4, 5, dan 6 bertepatan dengan pelaksanaan Groundbreaking Waterfront City yang juga menandai dimulainya proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas, Rabu (1/7).
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT menyerahkan Sertifikat Relokasi secara simbolis, kepada warga Kelurahan Lanjas RT 4, 5, dan 6 bertepatan dengan pelaksanaan Groundbreaking Waterfront City yang juga menandai dimulainya proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas, Rabu (1/7).

Bupati: Kepastian Hukum untuk Kehidupan yang Lebih Layak

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Suasana haru dan syukur mewarnai penyerahan sertifikat hak atas tanah bagi warga relokasi kawasan bantaran Sungai Barito di Kelurahan Lanjas, Rabu siang (1/7). Sebanyak puluhan kepala keluarga dari RT 04, RT 05, dan RT 06 menerima secara simbolis sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT.

“Setelah menerima sertifikat, alhamdulillah sangat senang. Artinya sesuai prosedur dari pemerintah, manfaat terbesar itu jadi gak milik kita,” ujar salah seorang warga Kelurahan Lanjas usai menerima sertifikat relokasi.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Water Front City.

Dengan legalitas yang kini dimiliki, warga dapat menempati lahannya dengan lebih aman, nyaman, dan tenang tanpa kekhawatiran akan sengketa di kemudian hari.

Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya.

“Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan selalu hadir mendampingi masyarakat guna memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih layak di masa depan,” ujar Shalahuddin di hadapan warga yang hadir.

Baca Juga:  Bupati Barito Utara Tekankan Penyelesaian TLRHP demi Pertahankan Opini WTP

Proses relokasi yang membutuhkan pengorbanan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang harus berpindah tempat tinggal, diakui Bupati sebagai langkah tidak mudah. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak meninggalkan warga dalam proses transisi ini.

Penyerahan sertifikat berlangsung dalam rangkaian Groundbreaking Waterfront City yang juga menandai dimulainya proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lanjas. Proyek ambisius senilai Rp48,5 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tersebut meliputi penataan permukiman, pelebaran jalan, peningkatan kualitas lingkungan, serta pembangunan ruang publik di tepian Sungai Barito.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Barito Utara yang turut mendampingi bupati menjelaskan bahwa proyek penataan akan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan prioritas pada pembangunan infrastruktur dasar dan penyelesaian relokasi warga.

Dengan kepastian hukum melalui sertifikat tanah ini, masyarakat relokasi kini dapat menatap masa depan dengan lebih optimis.

Senyum dan rasa syukur yang terpancar dari wajah-wajah warga menjadi bukti nyata bahwa program ini membawa harapan baru bagi kehidupan mereka di kawasan yang lebih tertata dan layak huni.(ren/nue/ko)