DPRD Kapuas Dukung Perbup Insentif Investasi untuk Perkuat Iklim Penanaman Modal

oleh
oleh
Thosibae Limin
Thosibae Limin

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.

Menurut Thosibae, keberadaan Peraturan Bupati nantinya akan menjadi landasan teknis dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di daerah.

“Tentunya Raperbup tersebut akan menjadi Perbup dalam memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu menjelaskan, regulasi yang disusun diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi melalui pemberian kepastian hukum serta berbagai kemudahan yang dibutuhkan pelaku usaha. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kapuas.

“Menciptakan iklim investasi yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menilai pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas di tengah persaingan investasi antarwilayah.

Menurut Thosibae, Peraturan Bupati yang tengah disusun merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025. Karena itu, regulasi teknis tersebut harus mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama tim penyusun serta seluruh perangkat daerah terkait menginventarisasi dan mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang selama proses pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati sebelum ditetapkan.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas juga tim penyusun bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi, dan mengakomodasi setiap masukan yang berkembang selama pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (ko)