DPRD Kapuas Sahkan Sembilan Raperda, Pembahasan RTRW 2026–2046 Ditunda

oleh
oleh
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST menyerahkan dokumen persetujuan kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes., ST menyerahkan dokumen persetujuan kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Rabu (22/7/2026).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Sementara satu raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, diputuskan untuk ditunda penetapannya guna penyempurnaan materi dan pemenuhan ketentuan regulasi.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Yohanes menjelaskan, agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap raperda yang telah disepakati.

“Agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda,” ujarnya.

Sepuluh raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perubahan Perda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pengelolaan Sampah, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.

Dari seluruh raperda tersebut, sembilan dinyatakan disetujui untuk diproses ke tahapan berikutnya. Sementara Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan penyempurnaan substansi.

“Dari 10 hanya 9 yang disetujui, karena Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yohanes.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah itu berharap sembilan raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi dasar hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda RTRW akan kembali dilanjutkan setelah seluruh substansi serta persyaratan regulasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh substansi dan persyaratan regulasi dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (ko)