DPRD Kalteng Sepakati LPj APBD 2025, Minta Evaluasi Jadi Acuan Perbaikan Kinerja Pemerintah

oleh
oleh
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi menandatangani LPj APBD 2025 pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (15/7).
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi menandatangani LPj APBD 2025 pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (15/7).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan di tingkat legislatif, sekaligus membuka tahapan berikutnya, yakni evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (15/7).

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, proses pembahasan berlangsung sesuai mekanisme hingga akhirnya menghasilkan keputusan bersama.

“Kita sudah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna mendengarkan hasil kerja Badan Anggaran bersama pemerintah provinsi. Seluruh fraksi menyatakan sepakat dengan LPj Tahun 2025. Setelah itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan,” ujarnya.

Meski telah memperoleh persetujuan DPRD, Junaidi menjelaskan proses tersebut belum sepenuhnya selesai. Sesuai ketentuan, dokumen LPj APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, evaluasi dari pemerintah pusat merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Tahapan berikutnya adalah penyampaian ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi koreksi-koreksi yang mendasar. Kalau memang tidak ada, berarti APBD Tahun 2025 beserta LPj-nya sudah kita anggap selesai atau game over,” katanya.

Namun demikian, Junaidi menegaskan persetujuan terhadap LPj bukan berarti seluruh pelaksanaan APBD 2025 dinilai tanpa kekurangan. Selama proses pembahasan, DPRD tetap memberikan berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Ia menyebut sejumlah catatan yang disampaikan dewan merupakan hasil dari pembahasan yang cukup mendalam terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Masukan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Tadi juga banyak koreksi dan masukan yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi ke depan agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun memasuki Tahun 2027 bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Menurutnya, fungsi pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan. Lebih dari itu, pembahasan LPj menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana program pembangunan telah berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, ia berharap setiap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD dapat menjadi dasar penyempurnaan dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Pengelolaan anggaran daerah, menurutnya, harus semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

“DPRD juga mendorong pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil evaluasi internal maupun rekomendasi yang nantinya disampaikan Kemendagri. Dengan demikian, setiap kekurangan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan APBD 2025 dapat diperbaiki sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat,” pungkasnya. (zia/ans/ko)