KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (23/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi.
“Penundaan pengesahan Raperda RTRW merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan, karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi,” ungkapnya.
Menurut Yohanes, data yang masih perlu dilengkapi meliputi kawasan hutan lindung, wilayah perbatasan, serta batas desa dan kecamatan. Selain itu, penyusunan RTRW Kabupaten Kapuas juga harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Raperda RTRW hingga seluruh data dinyatakan lengkap, dan terverifikasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah itu menegaskan penyusunan RTRW harus berlandaskan data yang akurat karena berkaitan erat dengan kepastian hukum batas wilayah, penataan ruang, serta arah pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera melengkapi seluruh kekurangan data sehingga pembahasan Raperda RTRW dapat kembali dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera ditetapkan.
“Kami berharap seluruh persyaratan segera dipenuhi agar pembahasan Raperda RTRW dapat dilanjutkan dan ditetapkan pada agenda berikutnya,” pungkasnya. (ko)







