Karaoke Larut Malam di Bundaran Obor Pangkalan Bun Dikeluhkan Warga

oleh
oleh

Menurutnya, pengaduan tersebut diterima melalui Call Center Layanan Polisi 110 Polres Kotawaringin Barat. Setelah menerima laporan, personel segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas juga melaksanakan patroli dialogis sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Di lokasi, polisi memberikan imbauan secara humanis kepada warga yang masih berkaraoke agar menghentikan aktivitas serta mengecilkan volume musik demi menghormati waktu istirahat masyarakat sekitar.

AKP Retno mengingatkan bahwa setiap warga memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan tenang, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan maupun ketertiban umum, silakan memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas yang menimbulkan kebisingan hingga mengganggu ketenteraman masyarakat pada malam hari dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggar terancam pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Warga disarankan menyelesaikan persoalan melalui teguran atau mediasi di tingkat RT maupun RW terlebih dahulu. Apabila gangguan terus berulang dan tidak diindahkan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(bob)