PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai 3 September 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara. PJJ dijadwalkan berlangsung hingga 10 September 2026 dan dapat diperpanjang jika kondisi belum membaik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 824/1796/Sekr/Dikbud tertanggal 2 September 2026.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, penyesuaian pembelajaran dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik selama masa tanggap darurat karhutla.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Muhammad Alamsyah menegaskan, keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama.
“Yang utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik. Pembelajaran tetap berjalan, tetapi mekanismenya disesuaikan dengan kondisi darurat karhutla,” ujarnya.
PJJ berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta, mulai PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan seperti SKB dan PKBM.
Selama PJJ, guru tetap memberikan materi, tugas, bimbingan dan penilaian. Sekolah diminta mengutamakan kompetensi esensial agar pembelajaran tetap efektif tanpa membebani peserta didik.
Orang tua atau wali juga diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah. Kendala terkait internet, perangkat maupun kesehatan dapat dikoordinasikan dengan pihak sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ secara berkala. Kebijakan selanjutnya menyesuaikan perkembangan karhutla dan kondisi kualitas udara.(bob)







