PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mengganggu aktivitas pendidikan. Pemerintah daerah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk melindungi kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud, sekolah yang terdampak asap karhutla mulai melaksanakan pembelajaran pada pukul 08.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Muhammad Alamsyah, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Kita menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi yang ada,” kata Alamsyah.
Selain jam masuk dimundurkan, durasi setiap jam pelajaran dipangkas 10 menit. Kegiatan pembelajaran di luar kelas juga untuk sementara ditiadakan. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan pendidikan.
Sekolah juga diminta memantau kualitas udara secara berkala. Jika kondisi memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan, termasuk memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Alamsyah menegaskan penyesuaian tersebut tidak menghentikan proses pendidikan. Pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan waktu dan metode agar kesehatan peserta didik tetap terlindungi.
Kebijakan ini mulai berlaku 31 Agustus 2026 dan akan diterapkan hingga kondisi kembali normal berdasarkan evaluasi satgas dan instansi terkait. Setelah kualitas udara membaik, sekolah akan melakukan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan.(bud)







