KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan persiapan menghadapi Assessment Verifikasi Teknis Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 29 Juli 2026. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan data, dokumen, dan bukti pendukung telah lengkap agar proses penilaian berjalan maksimal.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, saat memimpin rapat persiapan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (27/7). Menurutnya, keberhasilan assessment tidak hanya ditentukan oleh nilai yang diraih, tetapi juga kesiapan teknis dan kelengkapan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus memastikan seluruh data, dokumen, dan bukti pendukung sudah siap. Jangan hanya melihat hasil assessment sebelumnya, tetapi yang paling penting adalah bagaimana seluruh catatan dan kekurangan dapat kita tindaklanjuti sebelum pelaksanaan verifikasi teknis,” tegas Usis.
Assessment tersebut akan menilai berbagai aspek, mulai dari kondisi eksisting pengelolaan sampah, data layanan dan fasilitas, strategi implementasi LSDP, kesiapan lokasi dan kelembagaan, aspek sosial, hingga rencana tindak lanjut.
Berdasarkan Final Review Assessment pada 13 April 2026, Kabupaten Kapuas berhasil mengantongi nilai 50 dari 60 poin, meningkat signifikan dibanding penilaian awal yang hanya mencapai 28 poin. Pemkab Kapuas kini menargetkan skor simulasi meningkat menjadi 54 poin.
Untuk mencapai target tersebut, sejumlah aspek masih menjadi fokus pembenahan, antara lain penguatan strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, kelembagaan operator dan regulator, pembentukan kelompok masyarakat pengelola sampah, legalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta dukungan masyarakat terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Teluk Palinget.
“Kita ingin pada saat assessment nanti semua indikator dapat dijelaskan dengan baik dan didukung bukti yang jelas. Karena itu, saya minta setiap perangkat daerah memastikan tugas dan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya benar-benar siap,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat berbagai dokumen strategis, seperti feasibility study (FS), detail engineering design (DED), Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) 2026–2030, Laporan Akhir RIPS, hingga Rancangan Peraturan Bupati tentang RIPS. Penguatan juga dilakukan pada substansi teknis, meliputi karakteristik sampah, aspek geoteknik, teknologi, kebutuhan investasi dan operasional, kelayakan ekonomi, diagram proses, indikator kinerja TPST, neraca massa dan energi, serta standar operasional prosedur (SOP).
Usis meminta seluruh tindak lanjut prioritas segera dituntaskan, termasuk finalisasi strategi pengelolaan sampah, sosialisasi pembangunan TPST beserta berita acara penerimaan masyarakat, pembentukan kelompok pengelola sampah, penguatan kelembagaan UPTD atau BLUD, hingga penyiapan folder bukti digital sesuai indikator assessment.
“Kita harus bergerak bersama dan memastikan tidak ada lagi dokumen penting yang tertinggal. Harapannya, Kabupaten Kapuas dapat mengikuti assessment teknis dengan maksimal dan menunjukkan kesiapan yang kuat untuk mendukung peningkatan pelayanan persampahan ke depan,” pungkasnya. (art/ko)







