Pemkab Gumas Diminta Maksimalkan Aplikasi E-Perda untuk Percepat Pembentukan Perda

oleh
oleh
Anggota DPRD Gumas Carles Prenky
Anggota DPRD Gumas Carles Prenky

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Urusan produk hukum daerah diminta tak lagi berjalan dengan cara yang berbelit. DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong Pemkab Gumas memaksimalkan penggunaan aplikasi E-Perda yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky mengatakan, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan Bagian Hukum Setda Gumas untuk mempermudah pengurusan peraturan daerah (Perda), mulai dari proses fasilitasi hingga sinkronisasi dengan regulasi di tingkat atas.

“E-Perda ini mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum. Prosesnya juga tidak membutuhkan waktu lama dan tidak berbelit-belit. Jika dalam fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain, semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi,” kata Carles.

Menurut dia, E-Perda memiliki sejumlah fitur yang mendukung proses pembentukan produk hukum daerah. Di antaranya E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, E-Klarifikasi, hingga analisis kebutuhan Perda dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

“Dengan aplikasi ini, Perda bisa lebih mudah disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Baik dari sisi yuridis, substantif maupun regulatif dapat dituntaskan sehingga menghasilkan payung hukum yang memberikan kepastian,” jelasnya.

Carles juga menyoroti pentingnya evaluasi Propemperda agar regulasi yang dibutuhkan daerah dapat masuk dalam daftar prioritas. Menurut dia, penambahan Raperda perlu dilakukan berdasarkan usulan Pemkab Gumas melalui Bagian Hukum Setda.

“Propemperda perlu direvisi apabila ada usulan Raperda baru yang dinilai penting dan harus diakomodasi,” ujarnya.

Dia menyebut, berdasarkan data tahun sebelumnya terdapat 10 Raperda prioritas. Karena itu, DPRD bersama Pemkab perlu kembali mencermati kebutuhan regulasi daerah agar produk hukum yang disusun benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat.

“Jumlah Raperda prioritas tahun lalu ada 10. Ke depan perlu ada penambahan Raperda yang memang dibutuhkan untuk dimasukkan dalam Propemperda,” pungkasnya. (nya/ko)