PANGKALAN BUN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mulai mendekati kawasan permukiman. Kondisi ini mendorong kepolisian memperkuat sosialisasi pencegahan dan penegakan hukum.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi lahan dan cuaca kering.
Selain pencegahan, polisi mendalami sejumlah lahan yang terbakar untuk mengetahui penyebab serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Kami dari tim penegakan hukum akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan lahan-lahan yang sudah terbakar. Kami melakukan upaya hukum terkait dengan lahan yang sudah terbakar,” kata Joko, Selasa (22/9/2026).
Dari proses penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Sementara itu, delapan orang masih diperiksa untuk mendalami keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.
“Ada delapan orang yang masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Joko menegaskan, delapan orang tersebut belum berstatus tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi berharap sosialisasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan untuk mencegah karhutla meluas, terutama di sekitar kawasan permukiman.(bob)






