MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi memperpanjang, status tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 2 hingga 15 Oktober 2026. Kebijakan strategis ini, diputuskan menyusul terus meningkatnya eskalasi Karhutla dalam rapat koordinasi lintas sektor, di Ruang Rapat A Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Rabu (30/9).
Langkah perpanjangan tersebut, dinilai sangat mendesak lantaran potensi ancaman kebakaran di sejumlah wilayah tak kunjung mereda. Hasil pantauan lapangan menunjukkan, masih bermunculannya titik panas, serta kebakaran gambut bawah permukaan yang memicu kabut asap tebal, dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y Tingan AMd yang memimpin rapat, mewakili Bupati H Shalahuddin ST MT menegaskan, bahwa pola penanggulangan Karhutla tidak boleh lagi sekadar reaktif.
“Penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat dan proaktif, jangan pernah menunggu api membesar atau meluas. Setiap laporan mengenai kepulan asap maupun indikasi titik api harus segera diverifikasi, dan ditindaklanjuti saat itu juga,” ujar Felix memberikan arahan tegas.
Dalam forum evaluasi tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membeberkan rentetan data faktual. BPBD merinci tren luasan lahan terbakar, sementara Dinas Kesehatan melaporkan lonjakan grafik kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sekaligus menyiagakan posko medis. Situasi makin dipertegas oleh laporan Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan, kualitas udara di wilayah tersebut telah masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan memastikan, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar tetap difasilitasi dengan aman, disusul paparan BMKG mengenai minimnya potensi curah hujan. Akumulasi laporan dan parameter cuaca inilah, yang membulatkan tekad pemerintah daerah untuk mempertahankan status darurat bencana.
Lebih lanjut, Wabup Felix menyoroti pentingnya kepekaan para camat, kepala desa, dan lurah selaku garda terdepan pemerintahan di tingkat tapak. Mereka dituntut proaktif merespons aduan warga, karena sinergi lintas sektor dan kecepatan deteksi dini merupakan kunci utama mencegah meluasnya amukan si jago merah.
Melalui perpanjangan status ini, Pemkab Barito Utara berharap, seluruh elemen pertahanan dan masyarakat semakin memperkokoh kesiapsiagaan. Langkah ini semata-mata diambil demi memproteksi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta menekan risiko krisis kesehatan publik hingga pertengahan Oktober mendatang. (ren/ko)






