Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Dua terduga pelaku perampokan Toko Handphone Tren di Kilometer 13, Jalan Ahmad Yani, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil ditangkap tim gabungan. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus perampokan toko emas yang terjadi pada 2020.
Kedua terduga pelaku diamankan di kediaman mereka di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Penangkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Polres Kobar, Polsek Pangkalan Banteng, dan Resmob Polda Kalimantan Tengah.
Perampokan Toko Handphone Tren sebelumnya dilakukan oleh dua orang bertopeng yang diduga membawa senjata api. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 13 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2.543.000.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kedua terduga pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan perampokan Toko Emas Leo di kawasan Pasar Karang Mulya, Jalan Ahmad Yani, pada 2020 silam.
Jika dugaan itu terbukti, penangkapan ini dapat membuka kembali penyelidikan atas kasus perampokan yang telah berlangsung sekitar enam tahun lalu. Namun, polisi masih perlu memastikan keterlibatan keduanya melalui pemeriksaan dan pendalaman bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit berdasarkan identitas kependudukan. Mereka diketahui merupakan perantau asal Jawa Tengah yang menetap di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono membenarkan penangkapan dua terduga pelaku perampokan toko handphone di Jalan Ahmad Yani tersebut. Ia mengatakan pengungkapan dilakukan melalui kerja sama sejumlah unsur kepolisian.
“Untuk info awal penanganan gabungan Polres Kobar, Polsek Banteng, dan Resmob Polda Kalteng, untuk info selanjutnya nanti kita rilis,” ujar Joko saat dikonfirmasi.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kobar. Penyidik mendalami kronologi perampokan, peran masing-masing pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan keduanya dalam perampokan Toko Emas Leo pada 2020. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap apakah kedua peristiwa tersebut dilakukan oleh orang yang sama.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci hasil pemeriksaan maupun kepastian hubungan kedua kasus tersebut. Kapolres menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi Polres Kobar. (yusbob)






