Kejati Diminta Berantas Tuntas Korupsi Pertambangan di Kalteng

oleh
oleh
Rangkap, SE, MM, CMe
Rangkap, SE, MM, CMe

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com — Ketua Penyang Sahawung Utus Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), Rangkap, SE, MM, CMe, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam menertibkan serta menegakkan hukum di sektor pertambangan di Kalteng. Bahkan Kejati Diminta untuk memberantas tuntas dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kalteng.

‎Dikatakan Rangkap, ini sebagai dukungan pihaknya dan juga respons terhadap operasi yang dijalankan oleh Tim Kejati Kalteng untuk memberantas praktik-praktik pertambangan ilegal.

‎Dia menegaskan, bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Lebih dari itu, juga menjadi sorotannya dampak negatif yang serius terhadap lingkungan. Seperti kerusakan hutan dan ekosistem yang berperan sebagai paru-paru dunia. Selain merugikan negara, praktik ilegal ini juga dinilainya telah merugikan masyarakat Kalteng.

‎”Kami dari Penyang Sahawung Utus Dayak Kalimantan Tengah, sebuah ormas Dayak yang beranggotakan sekitar 3.000 orang dari 14 kabupaten dan kota, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pada putusan Pengadilan yang tetap,” ujarnya.

‎Dukungan ini jelasnya, bertujuan agar masyarakat Kalteng dapat hidup makmur dan sejahtera melalui pelestarian hutan dan alam. Dia juga menambahkan, alam dan hutan adalah titipan untuk anak cucu di masa depan yang harus dijaga.

‎Selain itu, pria yang juga merupakan Satgas Saber Pungli Kalteng ini juga menyampaikan permohonan agar para petugas dan penyidik yang terlibat dalam penegakan hukum ini diberikan penghargaan, sertifikat, dan perlindungan khusus sebagai jaminan dalam menjalankan tugas negara.

‎Kemudian Rangkap juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam praktik pertambangan ilegal ini. “Kami berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih demi keadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kami sampaikan ini agar menjadi perhatian instansi terkait,” tutupnya. (eri/ko)