KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai membuka secara resmi diskusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (9/9).
Dalam sambutannya, Usis menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk menghimpun saran, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak guna memperkaya substansi Raperda tersebut. “Kami sudah membagikan bahan kepada bapak ibu semua. Mudah-mudahan bisa dibaca, sehingga kita tinggal mendengarkan masukan terkait bagaimana pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas ini,” ucap Usis.
Ia menegaskan, peredaran narkoba di Kapuas sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga di sejumlah daerah pedesaan. “Bahkan, di beberapa lokasi tertentu, narkoba sudah digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari, tanpa disadari menimbulkan kerusakan besar bagi generasi penerus,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan masukan terhadap Raperda tersebut. “Kami berharap diskusi ini fokus dan terarah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya memberantas narkotika di Kapuas,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya penyebaran informasi dan edukasi me-ngenai bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga media massa.
Ia mencontohkan bahwa stigma negatif terhadap sejumlah tempat usaha sering kali membuat masyarakat salah menafsirkan. Namun dengan pendekatan yang tepat, tempat-tempat tersebut justru bisa menjadi sarana penyampaian pesan tentang bahaya narkoba.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa perangkat daerah sudah memberikan masukan terkait Raperda tersebut. Meski demikian, ia tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada para tokoh masyarakat, baik dari organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan, untuk menyampaikan saran tambahan demi penyempurnaan aturan.
“Dengan keterlibatan seluruh elemen, kita harapkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat berjalan efektif, sehingga Kapuas mampu menekan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan,” tandasnya. (hmskmf/art/ko)