Jadikan Penanganan Stunting sebagai Prioritas Bersama

oleh
oleh
RAMAH: Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri menyapa anak-anak di Desa Bundar.
RAMAH: Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri menyapa anak-anak di Desa Bundar.

Bupati Barsel dan Ketua TP PKK Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Jenamas

BUNTOK, Kaltengonline.com – Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsuri bersama Ketua TPPKK Barsel, Hj. Permana Sari, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus pembinaan TP-PKK Kabupaten Barsel. Acara ini dirangkai dengan sosialisasi Tim Pembina Posyandu dan kegiatan Bunda PAUD Kabupaten yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jenamas, Selasa lalu.

Dalam arahannya , Hj. Permana Sari menegaskan bahwa pada tahun 2025 TP-PKK Kabupaten Barito Selatan akan memfokuskan program prioritas pada penanganan stunting dan ketahanan pangan. Hal ini merujuk pada hasil survei SGI Tahun 2024 yang mencatat angka stunting di Barsel masih cukup tinggi, yakni 33,3 persen.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh TP-PKK di setiap jenjang agar menjadikan program ini sebagai prioritas bersama. Upaya penurunan angka stunting bisa dilakukan dengan mengajak ibu hamil, bayi, dan balita rutin ke Posyandu serta menjaga asupan nutrisi dengan baik. Apalagi kini tengah dilakukan reformasi dan transformasi Posyandu,” jelas Hj. Permana Sari.

Ia juga menekankan bahwa Posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemer intah dalam pembangunan.

Baca Juga:  Hari Jadi Barsel ke-66, Fokus Pembangunan Merata dan Berkeadilan

“Sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Barsel, saya berharap dalam waktu dekat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa segera membentuk Tim Pembina Posyandu agar strategi transformasi percepatan pembangunan bisa sejalan dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Bupati Eddy Raya Samsuri mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kunjungan kerja, pembinaan TP-PKK, sosialisasi Tim Pembina Posyandu, kegiatan Bunda PAUD, hingga pasar murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan merupakan bentuk kolaborasi dalam menyinergikan program.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta peraturanperaturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,” ucap Eddy Raya.

Ia menambahkan, regulasi terkait Posyandu juga selaras dengan penjabaran UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah dua kali mengalami perubahan, serta berbagai aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Perpres Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak. (ena/ko)