KASONGAN, kaltengonline.com – Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Katingan kini memasuki babak baru. Setelah sukses pada fase pembentukan, program ini resmi beralih ke tahap II, dengan fokus utama pada penguatan operasional dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam fase penting ini, Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut kedatangan 18 orang Asisten Bisnis KDKMP yang akan menjadi ujung tombak pendampingan di lapangan.
Para asisten bisnis ini, yang direkrut berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, ditugaskan sebagai agen perubahan untuk membawa profesionalisme dalam tata kelola KDKMP di desa-desa. Wakil Bupati Katingan Firdaus, secara simbolis melepas Asisten Bisnis tersebut di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan Kabupaten Katingan, pada Senin (6/10).
Dia menekankan betapa mulia dan pentingnya tugas yang diemban tersebut. “Kepada Asisten Bisnis, selamat bergabung dan selamat bertugas. Tugas Anda tidaklah ringan, namun sangat mulia,” ujar Firdaus dalam sambutannya.
Wakil Bupati juha menjabarkan sejumlah tugas penting yang wajib dilakukan oleh Asisten Bisnis, di antaranya mengakses dan mengoptimalkan SIMKOPDES untuk menciptakan koperasi yang modern dan transparan. Lalu menyusun rencana bisnis yang prospektif guna memastikan setiap KDKMP memiliki road map usaha yang jelas dan berkelanjutan. Kemudian mendampingi penyusunan proposal bisnis, agar KDKMP mampu mengakses pembiayaan dan permodalan dari perbankan maupun lembaga lainnya.
Terakhir mendorong pengurus KDKMP untuk mengoperasionalkan koperasinya, menjadikannya lembaga ekonomi yang hidup dan bermanfaat bagi anggota. “Fokus kita kini adalah memastikan KDKMP bertransformasi menjadi start up di tingkat desa, yang dikelola secara profesional dan mampu menciptakan kesejahteraan. Jadilah mentor, fasilitator, dan motivator bagi pengurus KDKMP,” tegas Wakil Bupati Firdaus.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan Kabupaten Katinganl Yodihel menjelaskan, penerimaan 18 orang pendamping ini sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi pada Kementerian Koperasi RI Nomor 30 Tahun 2025.
Mereka ditetapkan sebagai tenaga profesional pegawai non-ASN, dan akan bertugas di Kabupaten Katingan selama tiga bulan, terhitung mulai Oktober, November, dan Desember 2025.
“Untuk 18 orang ini sudah kita bagikan, rata-rata satu orang pendamping akan mengawal 8 hingga 12 desa,” ungkap Yodihel.
Menurutnya, pengendalian kegiatan akan dilakukan secara ketat dengan konsolidasi laporan kinerja keseluruhan setiap bulan, yang kemudian akan disampaikan ke Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Tengah. Yodihel juga mewajibkan para Asisten Bisnis untuk menjaga kedisiplinan, termasuk melakukan absensi dan mengunjungi KDKMP binaannya minimal dua kali dalam sebulan. “Langkah ini diharapkan menjamin pendampingan yang intensif dan mendorong percepatan transformasi KDKMP,” tandasnya.(eri)