SAMPIT, kaltengonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah untuk mengintensifkan sosialisasi terkait rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi keliru atau menjadi isu liar di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Supaya tidak berkembang jadi isu negatif, saya minta Sekretaris Daerah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera mensosialisasikan aturan mengenai TPP kepada para pegawai,” ujar Rimbun, Selasa (28/10).
Rimbun menjelaskan, kebijakan penyesuaian TPP merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah pusat memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun atau hingga 2027. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Kotim masih berada di kisaran 32–36 persen, sehingga penyesuaian harus dilakukan secara bertahap.
“Tidak ada niat memotong TPP. Ini murni penyesuaian dengan regulasi pusat. Pemerintah daerah wajib menurunkan belanja pegawai agar maksimal 30 persen. Jadi prosesnya bertahap,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian TPP sebenarnya sudah diumumkan sejak awal 2025 dan mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masih banyak ASN yang belum memahami alasan kebijakan tersebut, terlihat dari banyaknya keluhan yang beredar di media sosial.
“Ini sebabnya sosialisasi harus digencarkan lagi. ASN perlu tahu bahwa kebijakan ini bukan semata keputusan Pemkab Kotim, tapi bagian dari kebijakan nasional,” tegasnya.
Rimbun menambahkan, besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika pendapatan daerah dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) meningkat, TPP bisa naik. Namun, jika dana menurun, TPP otomatis disesuaikan.(ko)







