Sambut Baik Kebijakan Pemkab Fasilitasi Salat ASN Muslim

oleh
H. Nurul Anwar, Anggota DPRD Batara
H. Nurul Anwar, Anggota DPRD Batara

MUARA TEWEH, kaltengonline.com – Pemkab Barito Utara mengambil langkah baru untuk memperkuat pembinaan spiritual ASN Muslim dengan menerbitkan surat edaran yang memberikan kemudahan melaksanakan salat fardu selama jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani Bupati Shalahuddin pada November 2025. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan sekaligus membentuk SDM pemerintah yang religius, berakhlak, dan berkualitas.

Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk investasi karakter jangka panjang bagi ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara.

“Kami di dewan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati dan jajaran. Kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan kesempatan beribadah, tetapi juga investasi karakter yang penting bagi ASN,” tegas Nurul Anwar, Minggu (30/11).

Baca Juga:  Pembangunan Harus Merata di Teweh Timur, DPRD Barito Utara Ingatkan Jangan Dominan di Desa Tertentu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembinaan ASN yang religius diyakini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik. Menurutnya, integritas spiritual yang kuat dapat menumbuhkan etos kerja yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Ia juga mengapresiasi pengaturan dalam surat edaran yang memastikan layanan publik tetap berjalan selama waktu salat.

“Dengan pengaturan yang baik, kedua hal ini dapat berjalan beriringan,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara itu.

Nurul Anwar berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan DPRD akan melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja dan integritas ASN Barito Utara.(ko)