Bupati Kapuas Serahkan 2.271 SK PPPK Paruh Waktu, Suprianto Ingatkan Disiplin dan Kompetensi

oleh
Anggota DPRD Kapuas Suprianto ketika melakukan reses ke Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur.
Anggota DPRD Kapuas Suprianto ketika melakukan reses ke Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur.

KUALA KAPUAS, KALTENGONLINE.COM– Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penugasan kepada 2.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Senin (1/12) pagi.

Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memenuhi kebutuhan tenaga fungsional yang adaptif dan responsif di berbagai sektor pelayanan publik. Para PPPK Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan pada berbagai unit kerja yang membutuhkan tambahan personel untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Suprianto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK tersebut. Ia berharap momentum ini menjadi awal bagi peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima SK. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Suprianto.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kapuas Serap Referensi Penataan Pembangunan ke Kalsel

Ia menegaskan bahwa peran PPPK Paruh Waktu sangat krusial dalam mendukung jalannya pemerintahan di tingkat daerah. Menurut dia, kehadiran tenaga baru ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai tugas teknis yang selama ini membutuhkan tambahan sumber daya manusia.

Suprianto juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu menjaga kedisiplinan, etika kerja, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai tuntutan zaman. Ia menilai bahwa pelayanan publik saat ini menuntut kecepatan, transparansi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

“Semoga para PPPK dapat bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik. Kami percaya bahwa mereka dapat menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas,” harap dia.

Dengan diterimanya SK ini, para PPPK Paruh Waktu resmi mulai menjalankan tugas sesuai bidang dan penempatan masing-masing. Pemerintah daerah berharap keberadaan mereka dapat memberikan energi baru sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan berdaya saing. (art/ko)