Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menyampaikan pesan menyejukkan di tengah pembahasan PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Ia mengajak seluruh pemerintah desa untuk tetap tenang dan tidak khawatir, karena kebijakan tersebut dapat diadaptasikan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing desa.
Yudhi menjelaskan bahwa desa membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri, terutama karena perencanaan anggaran sudah disusun sejak awal tahun melalui musyawarah desa. “Wajar jika muncul kekhawatiran, tapi ini bukan tentang penolakan. Ini hanya soal kesiapan di lapangan agar pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Jumat (12/12).
Ia menegaskan bahwa Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung berbagai layanan dan pembangunan dasar. Dari insentif guru mengaji hingga pemeliharaan fasilitas umum, semuanya sangat bergantung pada kelancaran pencairan dana. “Kalau terlambat sedikit saja, masyarakat yang pertama merasakan dampaknya. Maka kehati-hatian itu penting,” jelasnya.
Meski aturan baru menuntut kesiapan tambahan, Yudhi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ingin memperkuat ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih. Ia menilai gagasan tersebut positif, asalkan pelaksanaannya mempertimbangkan kondisi nyata di setiap desa.
“Ada desa yang sudah siap melangkah lebih jauh, tapi ada juga yang masih fokus memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, pendekatan bertahap adalah yang paling bijak,” katanya.
Yudhi juga berharap pemerintah pusat memberikan petunjuk teknis yang rinci serta pendampingan yang memadai sebelum syarat Kopdes diberlakukan sepenuhnya. Menurutnya, kebijakan yang disiapkan dengan matang justru akan memudahkan desa menjalankan program. “Jangan sampai niat baik menjadi tekanan baru bagi desa. Pendampingan itu kunci,” tambahnya.
DPMD Kobar memastikan siap mendampingi seluruh desa dalam memahami dan menyiapkan langkah-langkah terkait aturan baru tersebut. Yudhi menegaskan pentingnya komunikasi yang harmonis antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian. “Desa adalah ujung tombak pembangunan. Suara mereka penting didengar agar kebijakan benar-benar berpihak pada kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya. (ko)







