Trotoar Dijaga, Satpol PP Kobar Tertibkan PKL di Sejumlah Ruas Jalan

oleh
oleh
Satpol PP Kabupaten Kobar saat melakukan patroli penegakan ketertiban umum pada Selasa siang (20/1/2026).

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan patroli penegakan ketertiban umum pada Selasa siang (20/1/2026). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu 3 ini difokuskan untuk menjaga fungsi trotoar dan badan jalan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Sutan Syahrir, kawasan Pasar Indera Sari, Jalan Pangeran Antasari di depan Istana Kuning, serta Jalan Iskandar tepatnya di depan Untama.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih ditemukannya PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat akses pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko keselamatan lalu lintas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Satpol PP memberikan imbauan secara langsung kepada para PKL. Mereka diminta untuk tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan serta diarahkan agar segera memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang sesuai peruntukan.

Baca Juga:  CdM Meeting Perdana Jadi Penanda Keseriusan, Kobar Kian Matang Sambut Porprov Kalteng XIII 2026

Kasatpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan kegiatan ini mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL.

Menurut Syahruni, patroli rutin akan terus digencarkan guna menjaga wajah kota tetap tertib dan nyaman. Ia berharap para PKL dapat mematuhi ketentuan yang ada demi kepentingan bersama, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh seluruh masyarakat. Dokumentasi kegiatan patroli turut dilampirkan sebagai laporan resmi.(bob)