DPRD Palangka Raya Tancap Gas Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK RI

oleh
oleh
Subandi Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Subandi Ketua DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025. Khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Subandi, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, Subandi menyampaikan pansus diketuai oleh Hasan Busyairi dengan Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua.

Ia menjelaskan, pansus ini diperkuat oleh sejumlah anggota DPRD, yakni Hatir Sata Tarigan, Sumadi, Arthur Apriossi Tuwan, Dudie B. Sidau, Mukarramah, Syaufwan Hadi, Jati Asmoro, dan Salundik.

Selanjutnya, pansus akan menggelar pembahasan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya guna mencermati serta menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI. Subandi berharap proses pembahasan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak memakan waktu lama.

“Harapan kita kurang dari 60 hari, bahkan kalau bisa maksimal 20 hari sudah selesai dibahas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerima LHP BPK RI Semester II 2025 yang memuat sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait pengelolaan Pajak Reklame yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Kondisi tersebut juga berdampak pada potensi hilangnya penerimaan daerah akibat dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:  Khemal Ajak Warga Palangka Raya Ubah Pola Konsumsi di Tengah Harga Minyakita Tinggi

Selain itu, BPK juga menyoroti penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Akibatnya, potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan diperkirakan mencapai Rp236,37 juta.

Rekomendasi lainnya berkaitan dengan kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal mencapai Rp404,51 juta.

Menanggapi hal tersebut, Subandi menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti seluruh catatan BPK demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

“Tentunya kami DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti catatan tersebut agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan bisa lebih baik,” tegasnya. (ham/ans/ko)