Perumdam Tirta Arut Gandeng Kejari Kobar, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun memperkuat tata kelola perusahaan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kerja sama ini menjadi pijakan bagi Perumdam untuk memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan program-program strategis perusahaan.

Sapriansyah mengatakan, dukungan hukum dari Kejaksaan diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kepastian hukum menjadi salah satu kunci dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Pendampingan ini sangat penting agar setiap langkah yang kami ambil tetap berada di koridor hukum, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Sapriansyah.

Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang selama ini telah memberikan dukungan dan masukan hukum. Melalui kerja sama ini, Sapriansyah berharap kinerja Perumdam Tirta Arut semakin transparan, akuntabel, serta mampu mengelola anggaran secara lebih efektif.

“Saya berterima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Semoga menjadi langkah strategis untuk memajukan Perumdam Tirta Arut dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga:  Harga Cabai Melonjak di Awal Februari, Pasar Pangkalan Bun Mulai Bergejolak

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Widhi Jatmiko, menyambut baik terwujudnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut. Ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada badan usaha milik daerah.

“Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi ditindaklanjuti dengan kegiatan konkret,” ujar Widhi.

Ia menjelaskan, bentuk tindak lanjut dapat berupa pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pendapat hukum yang dibutuhkan Perumdam Tirta Arut dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Perumdam Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu BUMD yang berperan penting dalam pengolahan dan penyediaan air bersih. Keberadaan Perumdam tidak hanya menopang kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mendukung aktivitas bisnis, industri, serta usaha mikro yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Atas kinerja dan pelayanan yang dinilai baik, Perumdam Tirta Arut juga telah beberapa kali meraih penghargaan TOP BUMD Awards. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Perumdam berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih dengan tetap berlandaskan kepastian dan kepatuhan hukum.(bob)