PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan operasional usaha hiburan dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan mengalir dari DPRD Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut mengatur penutupan total tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol sepanjang bulan suci.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya itu sebagai langkah tepat dalam menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2)
Menurut Syaufwan, pembatasan operasional usaha hiburan bukan semata-mata larangan, melainkan bagian dari upaya menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menegaskan, kebijakan serupa telah menjadi agenda rutin setiap Ramadan dan terbukti mampu menjaga stabilitas sosial.
“Kita ingin suasana Ramadan di Palangka Raya tetap aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan kebersamaan,” tambah Legislator PAN ini.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran administratif hingga konsekuensi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Syaufwan mendorong peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. “Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Lebih jauh, ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tetap terjalin baik. Sosialisasi yang jelas dinilai penting agar kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga harmoni selama Ramadan. (ham/ans/ko)







