KASONGAN, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II, Senin (16/3) lalu.
Dua produk hukum tersebut meliputi Raperda tentang pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang pemberian insentif dan jemudahan investasi. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi pendukung DPRD menyatakan setuju dalam pendapat akhir mereka.
Bupati Katingan Saiful, yang hadir langsung dalam paripurna tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, kerja sama yang baik telah menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Proses pembahasan ini merupakan wujud sinergi dan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Tujuannya jelas, yakni mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saiful dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan.
Dia menambahkan bahwa materi muatan dalam kedua Perda ini telah melalui diskusi mendalam dan penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah menyambut baik sikap lima fraksi di DPRD Katingan. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem yang secara bulat menerima kedua Raperda tersebut. Bupati menilai pandangan konstruktif dari fraksi-fraksi tersebut sejalan dengan visi daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis serta menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
“Penetapan ini adalah langkah penting. Kita ingin pemerintahan desa lebih kuat secara administratif, dan di sisi lain, investasi di Katingan semakin tumbuh sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. (eri/ko)

