Pemkab Kapuas Tegaskan Laporan WFH-WFO ASN Harus Terukur

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (22/4).
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (22/4).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai merapikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Sekretariat Daerah, pemkab menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja ASN terkait penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Rabu (22/4).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas itu dihadiri Asisten III Sekda Kapuas Perry Noah mewakili sekretaris daerah, serta diikuti sejumlah perangkat daerah. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sistem kerja fleksibel yang tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam arahannya, Perry menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak bisa berjalan tanpa sistem pelaporan yang jelas. Menurutnya, laporan menjadi kunci untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga.
“Pengaturan pola kerja WFH dan WFO harus disertai pelaporan yang jelas dan terukur. Ini penting agar produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap optimal,” ujar Perry.

Baca Juga:  Wabup Dodo Cek Harga di Pasar Kuala Kapuas, Pastikan Data Tidak Berbeda

Dia menambahkan, transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga menyangkut pola pikir dan kedisiplinan. ASN dituntut lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, meski dengan pola kerja yang fleksibel.

“Melalui pelaporan yang baik, kita bisa mengevaluasi efektivitas WFH dan WFO sekaligus mengidentifikasi kendala untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Perry juga mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menyusun laporan yang objektif dan sesuai aturan. Dengan begitu, hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.

Rapat ini diharapkan melahirkan pedoman pelaporan yang lebih terstruktur. Nantinya, pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas. (art/ko)