KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai merapikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Sekretariat Daerah, pemkab menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja ASN terkait penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Rabu (22/4).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas itu dihadiri Asisten III Sekda Kapuas Perry Noah mewakili sekretaris daerah, serta diikuti sejumlah perangkat daerah. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sistem kerja fleksibel yang tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam arahannya, Perry menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFO tidak bisa berjalan tanpa sistem pelaporan yang jelas. Menurutnya, laporan menjadi kunci untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga.
“Pengaturan pola kerja WFH dan WFO harus disertai pelaporan yang jelas dan terukur. Ini penting agar produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap optimal,” ujar Perry.
Dia menambahkan, transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga menyangkut pola pikir dan kedisiplinan. ASN dituntut lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, meski dengan pola kerja yang fleksibel.
“Melalui pelaporan yang baik, kita bisa mengevaluasi efektivitas WFH dan WFO sekaligus mengidentifikasi kendala untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Perry juga mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menyusun laporan yang objektif dan sesuai aturan. Dengan begitu, hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Rapat ini diharapkan melahirkan pedoman pelaporan yang lebih terstruktur. Nantinya, pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sekaligus evaluasi transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas. (art/ko)







