KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah. Tahun ini, sebanyak tujuh objek diduga cagar budaya disidangkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kapuas. Penetapan tersebut menjadi langkah penting sebelum didaftarkan ke sistem Registrasi Nasional.
Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang digelar Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7). Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kapuas dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 18 Juli 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, kepala perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt. Kepala Disparbudpora Kapuas menjelaskan, sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya sebagai bagian dari upaya perlindungan, pelestarian, dan pendataan aset budaya daerah.
Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, serta Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
“Pada tahun 2026 terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang disidangkan. Untuk kategori bangunan meliputi Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara kategori benda meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik Gereja Mandomai yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich,” jelasnya.
Selain membahas penetapan objek, Disparbudpora juga mengungkap sejumlah tantangan dalam pelestarian cagar budaya. Di antaranya kebutuhan tempat penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas sekitar lima hektare, hingga upaya penyelamatan peninggalan sejarah di kawasan Kota Baru.
Karena itu, pemerintah daerah mengajak para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif menginventarisasi benda maupun bangunan yang memiliki nilai sejarah di wilayah masing-masing.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga warisan budaya sebagai bagian dari visi Kapuas Bersinar dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.
Wakil Bupati menegaskan, pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga sejarah, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata budaya yang mampu menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga meninggalkan kesan mendalam bagi setiap pengunjung,” tegas Wakil Bupati. (art/ko)







