Pangkalan Bun,kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mulai mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan diharapkan ikut membantu pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Langkah tersebut diperkuat lewat Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program CSR yang berlangsung di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5). Kegiatan itu menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengatakan pekerja rentan selama ini menjadi kelompok yang paling rawan terdampak ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya. Padahal, keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam menopang roda perekonomian daerah.
Menurut dia, masih ada puluhan ribu pekerja di Kotawaringin Barat yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, sopir, hingga pekerja mandiri lainnya yang sehari-hari bekerja tanpa kepastian perlindungan sosial.
Pemkab Kobar menargetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah mengajak perusahaan menyisihkan sebagian dana CSR guna membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya, menyebut biaya iuran program tersebut relatif ringan sehingga diharapkan semakin banyak perusahaan terlibat. Pada kegiatan itu, Pemkab juga memberikan penghargaan kepada PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR.(bob)







