Polisi Ungkap 33 Kasus Pencurian di Kobar

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (30/5/2026), Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi para pejabat utama Polres, memaparkan hasil penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C.

Kapolres menyebutkan, hingga saat ini Polres Kotawaringin Barat telah menangani sebanyak 33 perkara 3C, terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap melibatkan berbagai modus, mulai dari pencurian aset perusahaan, pembobolan rumah warga, pencurian di tempat usaha hingga aksi pencurian kotak amal di rumah ibadah.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian dua unit baterai lithium milik tower BTS di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DHF dan SWJ. Modus yang digunakan cukup rapi karena salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan yang memiliki akses terhadap lokasi penyimpanan baterai. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah rumah warga di wilayah Pasir Panjang. Seorang tersangka berinisial APR diamankan setelah diduga melakukan pencurian uang tunai, telepon genggam, serta berbagai barang elektronik dari beberapa rumah yang ditinggal pemiliknya. Dalam salah satu aksinya, tersangka bahkan menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah korban sebelum membawa kabur barang berharga.

Pengungkapan lainnya terjadi pada kasus pembobolan sejumlah kedai usaha di wilayah Arut Selatan. Tersangka berinisial IR diduga melakukan pencurian mesin cup sealer dan uang tunai di beberapa lokasi usaha, di antaranya Kedai Kopi Klinting dan Kedai Naura. Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku serta alat yang dipakai untuk merusak gembok tempat usaha korban.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Penggunaan Listrik Kalselteng Tembus 1.008,9 MW

Kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah pencurian kotak amal di beberapa mushola. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MIM yang diduga melakukan aksi serupa di Mushola Al-Utsman, Mushola Al-Fallah, dan Mushola Al-Ikhlas.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk merusak pengunci kotak amal dan mengambil uang infak yang tersimpan di dalamnya. Salah satu aksinya bahkan berhasil digagalkan warga yang memergoki pelaku saat berusaha melarikan diri.

Tidak hanya itu, Polres Kotawaringin Barat juga mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan plasma Koperasi Konsumen Seberang Jaya Sejati, Kecamatan Kumai. Tiga tersangka berinisial IP, SB dan DJ diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat memanen secara ilegal puluhan janjang sawit. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita alat panen, kendaraan serta 34 janjang buah sawit yang diduga hasil curian.

Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti hingga penangkapan para pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(bob)