Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Sebuah kasus pencurian yang sempat terkubur selama setahun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat. Yang membuat geleng-geleng kepala, pelaku ternyata merupakan teman korban sendiri yang selama ini tak pernah dicurigai.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa saat konferensi pers, Sabtu (30/5), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2025 dini hari di sebuah barakan di Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Saat itu korban tengah tertidur pulas di dalam kamar. Pelaku berinisial M.N. datang berkunjung dan mendapati pintu tempat tinggal korban dalam keadaan terbuka sebagian. Setelah beberapa kali memanggil tanpa mendapat jawaban, ia nekat masuk ke dalam rumah.
Di dalam kamar, M.N. melihat sebuah tas selempang berisi uang tunai dan sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A15 yang sedang diisi daya. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan. Tanpa membangunkan korban, pelaku mengambil seluruh barang tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi secara diam-diam.
Sesampainya di rumah, barang curian disembunyikan dengan rapi. Uang tunai senilai Rp18 juta kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah, angsuran sepeda motor, pinjaman bank hingga kebutuhan sehari-hari. Sementara ponsel milik korban sengaja disimpan dan baru digunakan sendiri sekitar setahun setelah kejadian.
Aksi yang sempat tersimpan rapat itu akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A15 beserta kotaknya yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Kasus ini pun menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Setelah setahun menyimpan rahasia pencurian tersebut, M.N. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan temannya sendiri hingga puluhan juta rupiah.(bud)







